Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perkeretaapian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
- 2Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
- 3Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2014Pelindungan Bahasa82.52% Mirip82.52 %
Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2011Jaringan jalan80.19% Mirip80.19 %
Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.