Perkeretaapian

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perkeretaapian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.

  2. 2
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

  3. 3
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    82.52% Mirip82.52 %
    Pelindungan Bahasa

    Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    80.19% Mirip80.19 %
    Jaringan jalan

    Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.