Lanjut Usia Tidak Potensial
Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdayamencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan oranglain.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020JHT80.64% Mirip80.64 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021JHT80.50% Mirip80.50 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.