Lanjut Usia Tidak Potensial

Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdayamencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan oranglain.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    80.64% Mirip80.64 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    80.50% Mirip80.50 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.