JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi JPT juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 2JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 3JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 4JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 5JPT
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi93.53% Mirip93.53 %
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 2PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi Madya89.35% Mirip89.35 %
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2009Pimpinan Instansi Pemerintah84.74% Mirip84.74 %
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2005Pimpinan Instansi Pemerintah84.03% Mirip84.03 %
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.