JPT

Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi JPT juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  2. 2
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  3. 3
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  4. 4
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  5. 5
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    93.53% Mirip93.53 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi

    Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
    89.35% Mirip89.35 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    84.74% Mirip84.74 %
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    84.03% Mirip84.03 %
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.