Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.
Sumber: PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 79 TAHUN 2018JPT90.20% Mirip90.20 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2018JPT90.01% Mirip90.01 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017JPT89.89% Mirip89.89 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2020JPT89.65% Mirip89.65 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JPT89.51% Mirip89.51 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 6PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JPT89.35% Mirip89.35 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 7PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi Utama84.05% Mirip84.05 %
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembagapemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan strukturaleselon I.
- 8PP NO. 9 TAHUN 1987Kepala Daerah80.80% Mirip80.80 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2015Mahasiswa80.67% Mirip80.67 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.
- 10UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi80.50% Mirip80.50 %
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.