Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JPT93.53% Mirip93.53 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JPT93.52% Mirip93.52 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020JPT93.05% Mirip93.05 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2018JPT93.05% Mirip93.05 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2018JPT93.00% Mirip93.00 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 6PP NO. 11 TAHUN 2017JPT92.76% Mirip92.76 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 7PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi Madya80.50% Mirip80.50 %
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Pimpinan Tinggi80.25% Mirip80.25 %
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.