Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    93.53% Mirip93.53 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    93.52% Mirip93.52 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    93.05% Mirip93.05 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    93.05% Mirip93.05 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    93.00% Mirip93.00 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    92.76% Mirip92.76 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  7. 7
    PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
    80.50% Mirip80.50 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Pejabat Pimpinan Tinggi

    Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.