Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembagapemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan strukturaleselon I.

Sumber: PERPRES NO. 177 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
    84.05% Mirip84.05 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.

  2. 2
    PP NO. 64 TAHUN 2007
    82.26% Mirip82.26 %
    Pegawai

    Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    80.69% Mirip80.69 %
    Dosen

    Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.