Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembagapemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan strukturaleselon I.
Sumber: PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi Madya84.05% Mirip84.05 %
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara denganjabatan struktural eselon I.
- 2PP NO. 64 TAHUN 2007Pegawai82.26% Mirip82.26 %
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1990Dosen80.69% Mirip80.69 %
Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.