Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan
Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 2Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 3Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 4Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
- 5Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 6Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.
- 7Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalamrangka susunan suatu satuan organisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2017Jabatan Fungsional Anggota Polri86.43% Mirip86.43 %
Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan fungsional tertentu84.82% Mirip84.82 %
Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2003Jabatan fungsional84.09% Mirip84.09 %
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.