Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan
Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 2Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 3Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 4Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 5Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
- 6Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 7Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalamrangka susunan suatu satuan organisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2022Pelindungan Data Pribadi81.19% Mirip81.19 %
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upayauntuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaianpemrosesan Data Fribadi guna menjamin hakkonstitusional subjek Data Pribadi.