Pelindungan Data Pribadi
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upayauntuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaianpemrosesan Data Fribadi guna menjamin hakkonstitusional subjek Data Pribadi.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Jabatan81.19% Mirip81.19 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.