Pelindungan Data Pribadi

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upayauntuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaianpemrosesan Data Fribadi guna menjamin hakkonstitusional subjek Data Pribadi.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    81.19% Mirip81.19 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.