Jabatan

Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  2. 2
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  3. 3
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  4. 4
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.

  5. 5
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  6. 6
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.

  7. 7
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalamrangka susunan suatu satuan organisasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    81.71% Mirip81.71 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    81.63% Mirip81.63 %
    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.