Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi

Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    91.61% Mirip91.61 %
    Izin Usaha

    Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    90.72% Mirip90.72 %
    LSBU

    Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    84.32% Mirip84.32 %
    LPK

    Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    84.32% Mirip84.32 %
    Pengembang

    Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    82.29% Mirip82.29 %
    Produsen peralatan hemat energi

    Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.