Izin usaha dan/atau kegiatan
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2012Izin Usaha dan/atau Kegiatan89.44% Mirip89.44 %
Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2006Izin85.78% Mirip85.78 %
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2020Izin Usaha81.34% Mirip81.34 %
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.