Izin usaha dan/atau kegiatan

Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    89.44% Mirip89.44 %
    Izin Usaha dan/atau Kegiatan

    Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    85.78% Mirip85.78 %
    Izin

    Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.34% Mirip81.34 %
    Izin Usaha

    Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.