Kapal Perang
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal Perang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal Perang
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Tetap81.17% Mirip81.17 %
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.