Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Tinggal Tetap juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

  4. 4
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  5. 5
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    85.40% Mirip85.40 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    85.39% Mirip85.39 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    85.15% Mirip85.15 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    85.03% Mirip85.03 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    81.23% Mirip81.23 %
    Tanda Bertolak

    Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.