Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Masuk Kembali juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 2Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 3Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian89.32% Mirip89.32 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian89.26% Mirip89.26 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian89.18% Mirip89.18 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian88.84% Mirip88.84 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1992Izin Masuk88.64% Mirip88.64 %
Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak83.88% Mirip83.88 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2011Pengeluaran83.54% Mirip83.54 %
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.