Bank Bagi Petani

Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    81.82% Mirip81.82 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    81.42% Mirip81.42 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.78% Mirip80.78 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.65% Mirip80.65 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.