Bank Bagi Petani
Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2018IPR81.82% Mirip81.82 %
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IPR81.42% Mirip81.42 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009IPR80.78% Mirip80.78 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020IPR80.65% Mirip80.65 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.