APB Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkatAPB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi APB Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2012APBD83.91% Mirip83.91 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara83.83% Mirip83.83 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2012APBD83.39% Mirip83.39 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara83.38% Mirip83.38 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2021APBD83.37% Mirip83.37 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 6PP NO. 42 TAHUN 2013APBD83.00% Mirip83.00 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2003APBD82.39% Mirip82.39 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2015APBD82.22% Mirip82.22 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.