APB Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkatAPB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi APB Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    APB Desa

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

  2. 2
    APB Desa

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    83.91% Mirip83.91 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    83.83% Mirip83.83 %
    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    83.39% Mirip83.39 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    83.38% Mirip83.38 %
    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    83.37% Mirip83.37 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.00% Mirip83.00 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    82.39% Mirip82.39 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    82.22% Mirip82.22 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.