APB Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi APB Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    APB Desa

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

  2. 2
    APB Desa

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkatAPB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    84.83% Mirip84.83 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    84.47% Mirip84.47 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
    84.38% Mirip84.38 %
    APBK

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan QanunKabupaten/Kota.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    83.80% Mirip83.80 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    83.66% Mirip83.66 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    83.63% Mirip83.63 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. 7
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    83.39% Mirip83.39 %
    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

    Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    83.06% Mirip83.06 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.