APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi APBD juga digunakan di dalam 31 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 2APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 3APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
- 4APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- 5APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- 6APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- 7APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 8APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 9APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 10APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 11APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 12APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 13APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah tahunan rencana Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 14APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 15APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 16APBD
Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 17APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 18APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebutAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 19APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 20APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 21APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 22APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 23APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.
- 24APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disingkat APBD, adalah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 25APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 26APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 14.
- 27APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 28APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 29APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 30APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 31APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.