Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL www.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Lingkungan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 3Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Izin lingkungan86.06% Mirip86.06 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Obat Hewan82.60% Mirip82.60 %
Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Peternakan81.68% Mirip81.68 %
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2012Setiap orang81.33% Mirip81.33 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2020Izin lingkungan80.61% Mirip80.61 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021Pengedar Benih80.01% Mirip80.01 %
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.