Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tandakepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitastunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020BPJS Ketenagakerjaan82.90% Mirip82.90 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan82.86% Mirip82.86 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2021BPJS Ketenagakerjaan82.82% Mirip82.82 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan82.75% Mirip82.75 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2004Pelanggaran81.93% Mirip81.93 %
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan,tulisan atau perbuatanPegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dankode etik.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2003Iuran80.31% Mirip80.31 %
Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.