Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tandakepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitastunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    82.90% Mirip82.90 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    82.86% Mirip82.86 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    82.82% Mirip82.82 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    82.75% Mirip82.75 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2004
    81.93% Mirip81.93 %
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan,tulisan atau perbuatanPegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dankode etik.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2003
    80.31% Mirip80.31 %
    Iuran

    Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.