Bangun Guna Serah
Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bangun Guna Serah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bangun Guna Serah
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- 2Bangun Guna Serah
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 1996Pembaharuan hak81.85% Mirip81.85 %
Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepadapemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak GunaUsaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktuhak tersebut atau perpanjangannya habis.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2008Istishna80.94% Mirip80.94 %
Istishna adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.