Investasi Langsung

Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusatberupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatanusaha.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi Langsung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  2. 2
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.