Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusatberupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatanusaha.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investasi Langsung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
- 2Investasi Langsung
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.