Investasi Pemerintah

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. 3
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  4. 4
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  5. 5
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  6. 6
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  7. 7
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah danadan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangkapanjang untuk investasi pembelian surat berharga daninvestasi langsung, yang mampu mengembalikan nilaipokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ataumanfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    81.74% Mirip81.74 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    81.24% Mirip81.24 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.44% Mirip80.44 %
    Dana Investasi Pemerintah

    Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.