Acara Kenegaraan

Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Acara Kenegaraan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  2. 2
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1987
    94.85% Mirip94.85 %
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    82.39% Mirip82.39 %
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    80.18% Mirip80.18 %
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.