KPUD

Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPUD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

  2. 2
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untukmenyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1987
    83.62% Mirip83.62 %
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    82.46% Mirip82.46 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    82.39% Mirip82.39 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  4. 4
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2018
    81.84% Mirip81.84 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    80.05% Mirip80.05 %
    Partai politik

    Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas untuk kehendak memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.