Instansi Vertikal

Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Vertikal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Vertikal

    Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.