Kepala Kelurahan

Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikotaatas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentangkepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalamPasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    83.18% Mirip83.18 %
    Instansi Vertikal

    Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1974
    81.23% Mirip81.23 %
    Atasan yang berwenang

    Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan ataujabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;e.