Kepala Kelurahan
Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikotaatas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentangkepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalamPasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1974Instansi Vertikal83.18% Mirip83.18 %
Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1974Atasan yang berwenang81.23% Mirip81.23 %
Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan ataujabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;e.