Manajemen Pelaksana
Manajemen Pelaksana adalah unit yang mengorganisasikan pelaksanaan teknis Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan secara administrasi berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sumber: PERPRES NO. 74 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manajemen Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manajemen Pelaksana
Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Instansi terkait87.31% Mirip87.31 %
Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.