Instansi Penyelenggara Negara
Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Instansi92.82% Mirip92.82 %
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2011Perwakilan Ombudsman87.47% Mirip87.47 %
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2021Organisasi BUM Desa84.03% Mirip84.03 %
Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Lembaga82.57% Mirip82.57 %
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2013Penyelenggara82.06% Mirip82.06 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2006Penyelenggara81.46% Mirip81.46 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2022Lembaga81.43% Mirip81.43 %
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 8PERPRES NO. 43 TAHUN 2022Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan80.70% Mirip80.70 %
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2022Urusan Pemerintahan80.64% Mirip80.64 %
Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2006Lembaga80.53% Mirip80.53 %
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yangdibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.