Instansi Penyelenggara Negara

Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    92.82% Mirip92.82 %
    Instansi

    Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2011
    87.47% Mirip87.47 %
    Perwakilan Ombudsman

    Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    84.03% Mirip84.03 %
    Organisasi BUM Desa

    Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    82.57% Mirip82.57 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.06% Mirip82.06 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    81.46% Mirip81.46 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.43% Mirip81.43 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  8. 8
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    80.70% Mirip80.70 %
    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2022
    80.64% Mirip80.64 %
    Urusan Pemerintahan

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yangdibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.