SPAL
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2022IPAL87.71% Mirip87.71 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017IPAL87.30% Mirip87.30 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022IPAL87.09% Mirip87.09 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2018IPAL86.93% Mirip86.93 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2017SPAM81.64% Mirip81.64 %
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
- 6PERPRES NO. 60 TAHUN 2022SPAM81.23% Mirip81.23 %
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2018SPAM80.86% Mirip80.86 %
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.