Pelayanan

Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

  2. 2
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitandengan penyediaan dan penyebaran informasiserta penyediaan jasa.

  3. 3
    Pelayanan

    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Pelayanan

    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
    80.80% Mirip80.80 %
    Inkubasi

    Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    80.43% Mirip80.43 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.