Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
- 2Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitandengan penyediaan dan penyebaran informasiserta penyediaan jasa.
- 3Pelayanan
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Pelayanan
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2013Inkubasi80.80% Mirip80.80 %
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).
- 2PP NO. 32 TAHUN 1999Menteri80.43% Mirip80.43 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.