Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mahkamah Konstitusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 49 TAHUN 2009Mahkamah Agung99.31% Mirip99.31 %
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 50 TAHUN 2009Mahkamah Agung99.23% Mirip99.23 %
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 51 TAHUN 2009Mahkamah Agung99.10% Mirip99.10 %
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2019Mahkamah Agung94.87% Mirip94.87 %
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2004Mahkamah Agung94.68% Mirip94.68 %
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 48 TAHUN 2009Mahkamah Agung84.93% Mirip84.93 %
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman 3.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2013Inkubasi80.48% Mirip80.48 %
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).
- 8UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.01% Mirip80.01 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.