SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.

Sumber: PERPRES NO. 132 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPBE juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPBE

    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    84.50% Mirip84.50 %
    SIAK

    Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.