SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.
Sumber: PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPBE juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007SIAK84.50% Mirip84.50 %
Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.