SIAK

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIAK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIAK

    Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.

  2. 2
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.

  3. 3
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  4. 4
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    85.95% Mirip85.95 %
    UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    85.78% Mirip85.78 %
    UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi

    Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    80.13% Mirip80.13 %
    Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional

    Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.