Ikatan dinas
Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas97.55% Mirip97.55 %
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Sukarela97.38% Mirip97.38 %
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Ikatan Dinas90.02% Mirip90.02 %
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara AnggotaPolri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selamakurun waktu tertentu.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Wajib87.57% Mirip87.57 %
Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2016Hak Prioritas82.26% Mirip82.26 %
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.