Ikatan dinas

Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    97.55% Mirip97.55 %
    Ikatan Dinas

    Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    97.38% Mirip97.38 %
    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela

    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
    90.02% Mirip90.02 %
    Ikatan Dinas

    Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara AnggotaPolri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selamakurun waktu tertentu.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    87.57% Mirip87.57 %
    Ikatan Dinas Prajurit Wajib

    Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    82.26% Mirip82.26 %
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.