Hak Prioritas

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Prioritas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

  2. 2
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangtergabung dalam Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property atau AgreementEstablishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggalpenerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salahsatu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telahditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

  3. 3
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yangberasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untukmemperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya kenegara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuanPementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurunwaktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    82.30% Mirip82.30 %
    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela

    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    82.26% Mirip82.26 %
    Ikatan dinas

    Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.