Ikatan Dinas

Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ikatan Dinas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ikatan Dinas

    Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara AnggotaPolri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selamakurun waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    97.55% Mirip97.55 %
    Ikatan dinas

    Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    94.40% Mirip94.40 %
    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela

    Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    91.13% Mirip91.13 %
    Ikatan Dinas Prajurit Wajib

    Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.