Ikatan Dinas
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ikatan Dinas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ikatan Dinas
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara AnggotaPolri dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia selamakurun waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Ikatan dinas97.55% Mirip97.55 %
Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Sukarela94.40% Mirip94.40 %
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Wajib91.13% Mirip91.13 %
Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.