Wilayah Adat

Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    86.98% Mirip86.98 %
    Hak Ulayat

    Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    85.74% Mirip85.74 %
    Hak Ulayat

    Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    85.43% Mirip85.43 %
    Hak Ulayat

    Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    83.54% Mirip83.54 %
    Hak Ulayat

    Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atassuatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untukmemanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;t.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

  6. 6
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    82.66% Mirip82.66 %
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.