Hewan peliharaan
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hewan peliharaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hewan peliharaan
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Hewan Peliharaan96.65% Mirip96.65 %
Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagianatau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1987Pengairan84.06% Mirip84.06 %
Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1974Pegairan83.98% Mirip83.98 %
"Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.
- 4PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Budi Daya Hewan Peliharaan83.72% Mirip83.72 %
Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatusecaratempatsuatuberkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2019Pemuliaan80.43% Mirip80.43 %
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.