Hewan peliharaan

Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hewan peliharaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    96.95% Mirip96.95 %
    Hewan Peliharaan

    Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagianatau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 1987
    84.35% Mirip84.35 %
    Pengairan

    Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.

  3. 3
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    84.05% Mirip84.05 %
    Budi Daya Hewan Peliharaan

    Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatusecaratempatsuatuberkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    83.97% Mirip83.97 %
    Pegairan

    "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.96% Mirip80.96 %
    Pemuliaan

    Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.