Hewan peliharaan
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hewan peliharaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hewan peliharaan
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Hewan Peliharaan96.95% Mirip96.95 %
Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagianatau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1987Pengairan84.35% Mirip84.35 %
Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
- 3PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Budi Daya Hewan Peliharaan84.05% Mirip84.05 %
Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatusecaratempatsuatuberkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1974Pegairan83.97% Mirip83.97 %
"Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2019Pemuliaan80.96% Mirip80.96 %
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.