Pengairan

Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    89.88% Mirip89.88 %
    Pegairan

    "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    84.35% Mirip84.35 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    84.06% Mirip84.06 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    80.13% Mirip80.13 %
    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.