Pengairan
Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Pegairan89.88% Mirip89.88 %
"Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Hewan peliharaan84.35% Mirip84.35 %
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Hewan peliharaan84.06% Mirip84.06 %
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2000Konsultan Hak Kekayaan Intelektual80.13% Mirip80.13 %
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.