Pemuliaan

Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemuliaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemuliaan

    Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

  2. 2
    Pemuliaan

    Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    84.80% Mirip84.80 %
    Perlindungan tanaman

    Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegahkerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organismepengganggu tumbuhan;2.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.70% Mirip81.70 %
    Sistem silvikultur

    Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atausistem teknik bercocok tanaman hutan mulai darimemilih benih atau bibit, menyemai, menanam,memelihara tanaman dan memanen.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    80.96% Mirip80.96 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 1992
    80.81% Mirip80.81 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.43% Mirip80.43 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.