Pegairan

"Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 1987
    89.88% Mirip89.88 %
    Pengairan

    Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    83.98% Mirip83.98 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.97% Mirip83.97 %
    Hewan peliharaan

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.25% Mirip82.25 %
    Polisi Kehutanan

    Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.