Dana Abadi Umat

Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.

Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Abadi Umat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Abadi Umat

    Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    85.31% Mirip85.31 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    84.30% Mirip84.30 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    83.24% Mirip83.24 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlahdana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umatdan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sertasumber lain yang halal dan tidak mengikat.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    80.92% Mirip80.92 %
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    80.82% Mirip80.82 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.44% Mirip80.44 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.