Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.
Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Abadi Umat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008DAU85.31% Mirip85.31 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan84.30% Mirip84.30 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2012DAU83.24% Mirip83.24 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlahdana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umatdan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sertasumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006Hasil (outcome)80.92% Mirip80.92 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2018DAU80.82% Mirip80.82 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan80.44% Mirip80.44 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.