Harga Patokan

Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.91% Mirip82.91 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energisekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segalamacam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untukkomunikasi, elektronika, atau isyarat.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    81.75% Mirip81.75 %
    Berkala

    Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    80.76% Mirip80.76 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.22% Mirip80.22 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    80.09% Mirip80.09 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrikyang dipakai untuk komunikasi,elektronika, atauisyarat.