Harga Patokan
Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Tenaga Listrik82.91% Mirip82.91 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energisekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segalamacam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untukkomunikasi, elektronika, atau isyarat.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Berkala81.75% Mirip81.75 %
Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Tenaga Listrik80.76% Mirip80.76 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2003Tenaga Listrik80.22% Mirip80.22 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Tenaga Listrik80.09% Mirip80.09 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrikyang dipakai untuk komunikasi,elektronika, atauisyarat.