Berkala

Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    84.41% Mirip84.41 %
    Pimpinan

    Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    83.28% Mirip83.28 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
    81.75% Mirip81.75 %
    Harga Patokan

    Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.