Berkala
Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2003Pimpinan84.41% Mirip84.41 %
Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2007RPJM Nasional83.28% Mirip83.28 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Harga Patokan81.75% Mirip81.75 %
Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.