Tenaga Listrik

Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrikyang dipakai untuk komunikasi,elektronika, atauisyarat.

Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  2. 2
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.

  3. 3
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energisekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segalamacam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untukkomunikasi, elektronika, atau isyarat.

  4. 4
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    98.79% Mirip98.79 %
    Tenaga listrik

    Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yangdipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    81.65% Mirip81.65 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    Harga Patokan

    Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.