Tenaga Listrik

Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  2. 2
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrikyang dipakai untuk komunikasi,elektronika, atauisyarat.

  3. 3
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energisekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segalamacam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untukkomunikasi, elektronika, atau isyarat.

  4. 4
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    97.10% Mirip97.10 %
    Tenaga listrik

    Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yangdipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    85.73% Mirip85.73 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    83.31% Mirip83.31 %
    Barang Digital

    Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

  4. 4
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    83.11% Mirip83.11 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  5. 5
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
    82.96% Mirip82.96 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    82.88% Mirip82.88 %
    Dokumen

    Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    82.72% Mirip82.72 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.