Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energisekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segalamacam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untukkomunikasi, elektronika, atau isyarat.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- 2Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrikyang dipakai untuk komunikasi,elektronika, atauisyarat.
- 3Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.
- 4Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Tenaga listrik88.36% Mirip88.36 %
Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yangdipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Harga Patokan82.91% Mirip82.91 %
Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.